Hukum Bermain Judi Slot

Hukum Bermain Judi Slot

BincangSyariah.Com– Fenomena Slot Game saat ini memang sedang berada dipuncaknya, dari yang tua sampai yang muda semuanya memainkan permainan ini. Lantas, bagaimakah hukum bermain game slot?

Dalam literatur kitab fikih, dijumpai beberapa keterangan yang menyatakan mengenai kebolehan melakukan segala macam bentuk permainan selama masih belum ada unsur yang dilarang.

Hal ini sebagaimana dalam keterangan Imam Asy Syaukani dalam kitab Fathul Qadir, juz 1, halaman 64 berikut;

أن الأصل في الأشياء المخلوقة الإباحة حتى يقوم دليل يدل على النقل عن هذا الأصل

Artinya : “Sesungguhnya hukum asal dari segala  ciptaan adalah mubah, sampai tegaknya dalil yang menunjukkan berubahnya hukum asal ini.”

Akan tetapi, apabila dalam permainan tersebut mengandung unsur yang diharamkan, seperti terdapat unsur perjudian, maka memainkannya juga dihukumi haram. Sebagaimana dalam kitab Is’adur Rofiq, juz 2, halaman 102 berikut,

وَكُلُّ مَا فِيْهِ الْقِمَارُ) وَصُوْرَتُهُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهَا أَنْ يُخْرِجَ الْعِوَضَ مِنَ الْجَانِبَيْنِ مَعَ تَكَافُئِهِمَا وَهُوَ الْمُرَادُ مِنْ الْمَيْسِرِ في الآية ووَجْهُ حُرْمَتِهِ إنْ كانَ كُلُّ وَاحِدٍ مُتَرَدِّدٌ بَيْنَ أنْ يَغْلِبَ صَاحِبَهُ فَيَغْرَمُ أوْ يَغْلِبَهُ فَيُغْرَمُ فَإِنْ عَدَلَا ذٰلِكَ إِلَى حُكْمِ السَّبْقِ والرَّمْيِ بِأَنْ يَنْفَرِدَ أحَدُ اللَّاعِبَيْنِ بِإخْراجِ الْعِوَضِ لِيَأْخُذَ مِنْهُ إنْ كانَ مَغْلُوْبًا وعَكْسُه إنْ كانَ غَالِبًا وَالْأصَحُّ حُرْمَتُهُ أيضا اهـ

Artinya : ” Segala sesuatu yang mengandung unsur perjudian, maka diharamkan. Bentuk perjudian yang telah disepakati para ulama’ adalah masing-masing dari dua belah pihak mengeluarkan barang secara berimbang dan inilah yang dimaksud perjudian dalam ayat. Aspek keharamannya adalah jika salah satu menang maka pihak yang kalah harus membayar demikian sebaliknya.”

Melihat dari game slot yang merupakan jenis permainan judi slot dan hanya akan bekerja setelah pemain memasukkan koin atau setelah deposit kepada bandar situs judi slot online, maka praktek semacam itu termasuk dalam praktek perjudian yang diharamkan.

Sebagaimana dalam keterangan kitab Fatawa Doktor Ramadhan Al-Buaithi, halaman 49 berikut,

الْقَاعِدَةُ الَّتِيْ تُحَدِّدُ مَعْنَى الْمَيْسِرِ تَتَخَلَّصُ فِيْ أنَّ كُلَّ مَالٍ يَدْفَعُه الْإنْسانُ مُقَابِلَ مَنْفَعَةٍ يَحْتَمِلُ أنْ يَحْصُلَ عَلَيْهَا وَيَحْتَمِلُ أَلَّا يَحْصُلَ عَلَيْهَا فَهُوَ دَاخِلٌ في مَعْنَى الْمَيْسِرِ ، وَالْمَيْسِرُ مُحَرَّمٌ بِنَصِّ الْقُرْأَنِ

Artinya : “Konsep yang dapat mendefinisikan praktek perjudian kesimpulannya adalah : bahwa setiap orang yang menyerahkan hartanya sebagai perbandingan suatu kemanfaatan yang akan ia terima namun kemanfaatan tersebut bisa jadi berhasil dan bisa jadi gagal didapatkan maka praktek semacam itu termasuk dalam praktek perjudian.”

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa game slot merupakan jenis permainan yang diharamkan, karena didalamnya terdapat judi slot yang menggunakan mesin dan meminta para pemain untuk memasukkan koin atau deposit kepada bandar situs judi slot online.

Demikian penjelasan mengenai hukum bermain game slot. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. (Baca juga:Bolehkah Begadang Untuk Bermain Game Online?).

Hukum bermain slot online

Ghozali, and Primoadin Harefa

No db24u, OSF Preprints from Center for Open Science

Abstract: Judi online telah menjadi fenomena yang semakin populer dalam beberapa tahun terakhir. Namun, hukum terkait judi online masih merupakan topik yang kontroversial di banyak yurisdiksi. Artikel ini akan membahas beberapa aspek penting yang terkait dengan hukum judi online. Penelitian ini akan berfokus pada sumber daya hukum yang tersedia, termasuk peraturan dan undang-undang yang ada, keputusan pengadilan yang relevan, dan panduan praktis yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah terkait. Sumber daya ini akan membantu dalam memahami hukum judi online dan implikasinya dalam konteks hukum yang lebih luas.

Date: 2023-07-12 References: Add references at CitEc Citations: View citations in EconPapers (1) Track citations by RSS feed

Downloads: (external link)https://osf.io/download/64afbcee83c4a400f15ec97f/

Related works:This item may be available elsewhere in EconPapers: Search for items with the same title.

Export reference: BibTeX RIS (EndNote, ProCite, RefMan) HTML/Text

Persistent link: https://EconPapers.repec.org/RePEc:osf:osfxxx:db24u

DOI: 10.31219/osf.io/db24u

Access Statistics for this paper

More papers in OSF Preprints from Center for Open ScienceBibliographic data for series maintained by OSF ().

Makalah Masa'Il Fiqhiyah Hukum Bermain Slot

Pidato Hukum Bermain Judi Online Kelompok 5

Kartu poker atau remi adalah sejenis permainan kartu. Jumlah keseluruhan kartu adalah 54. Kartu tersebut ada dua empat macam, dua di antaranya berwarna merah dan lainnya berwarna hitam. Setiap macam terdiri dari nomor satu hingga sepuluh dan juga ada kartu bergambar pangeran, ratu dan raja sepuh.

Di antara bentuk permainan poker adalah kartu dikocokkan dan dibagi secara acak kepada masing-masing peserta. Kemudian kartu tersebut diurutkan dari nomor terkecil hingga terbesar. Di sini butuh adanya kecerdasan untuk mengatur kartu. Sekarang, bagaimana tinjauan Islam mengenai permainan ini?

Kami dapat merincinya menjadi dua point:

1- Jika dalam permainan kartu tersebut terdapat unsur haram seperti dusta dan penipuan, perjudian, atau sampai meninggalkan kewajiban shalat jama’ah, shalat jum’at atau sampai meninggalkan kewajiban mencari nafkah.

Jika sampai di dalamnya terdapat perjudian, maka terlarang berdasarkan dalil,

لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ

“Tidak ada taruhan dalam lomba kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi no. 1700, An Nasai no. 3585, Abu Daud no. 2574, Ibnu Majah no. 2878. Dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani).

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan bahwa,

أَنَّهَا كَانَتْ مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ قَالَتْ فَسَابَقْتُهُ فَسَبَقْتُهُ عَلَى رِجْلَىَّ فَلَمَّا حَمَلْتُ اللَّحْمَ سَابَقْتُهُ فَسَبَقَنِى فَقَالَ  هَذِهِ بِتِلْكَ السَّبْقَةِ

Ia pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam safar. ‘Aisyah lantas berlomba lari bersama beliau dan ia mengalahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala ‘Aisyah sudah bertambah gemuk, ia berlomba lari lagi bersama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun kala itu ia kalah. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ini balasan untuk kekalahanku dahulu.” (HR. Abu Daud no. 2578 dan Ahmad 6: 264. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Berdasarkan dua dalil di atas, maka lomba yang dibolehkan dengan taruhan hanyalah empat lomba, yaitu lomba memanah, pacuan unta, pacuan kuda, dan lari. Selain itu, tidak diperbolehkan dengan taruhan. Jika ada permainan kartu yang di dalamnya memasang taruhan, maka tidak dibolehkan, alias haram. Baca selengkapnya mengenai Taruhan dan Judi dalam Lomba.

2- Jika lepas dari hal yang terlarang, para ulama berselisih pendapat. Ada yang membolehkan. Namun kebanyakan ulama belakangan seperti ulama Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah), Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, begitu pula -guru kami- Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri mengharamkan permainan ini meskipun lepas dari penipuan, perjudian maupun melalaikan kewajiban.

Di antara alasan kenapa sampai dihukumi haram:

1- Dapat menimbulkan permusuhan dan saling benci yang bermula dari ejekan.

2- Bisa saling mencela dan melaknat, bahkan menjurus pada dusta dan sumpah kotor.

3- Diqiyaskan (dianalogikan) dengan hukum dadu. Kartu yang keluar ketika pertama kali dikocok untung-untungan. Karena ada yang beruntung mendapatkan kartu yang bagus, dan ada yang terus merugi. Demikian pula dengan permainan dadu.

عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ  مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فِى لَحْمِ خِنْزِيرٍ وَدَمِهِ

Dari Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang bermain dadu, maka ia seakan-akan telah mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi” (HR. Muslim no. 2260).

Imam Nawawi mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya bermain dadu karena disamakan dengan daging babi dan darahnya, yaitu sama-sama haram (Lihat Syarh Shahih Muslim, 15: 16). Imam Nawawi pun mengatakan, “Hadits ini sebagai hujjah bagi Syafi’i dan mayoritas ulama tentang haramnya bermain dadu” (Syarh Shahih Muslim, 15: 15).

عَنْ أَبِى مُوسَى الأَشْعَرِىِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ

Dari Abu Musa Al Asy’ari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang bermain dadu, maka ia telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya” (HR. Abu Daud no. 4938 dan Ahmad 4: 394. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Dari Abu ‘Abdirrahman, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَثَلُ الَّذِى يَلْعَبُ بِالنَّرْدِ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّى مَثَلُ الَّذِى يَتَوَضَّأُ بِالْقَيْحِ وَدَمِ الْخِنْزِيرِ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّى

“Permisalan orang yang bermain dadu kemudian ia berdiri lalu shalat adalah seperti seseorang yang berwudhu dengan nanah dan darah babi, kemudian ia berdiri lalu melaksanakan shalat” (HR. Ahmad 5: 370. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan hadits ini dho’if).

Dikisahkan pula bahwa Sa’id bin Jubair ketika melewati orang yang bermain dadu, beliau enggan memberi salam pada mereka. (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnafnya 8: 554).

Malik berkata, “Barangsiapa yang bermain dadu, maka aku menganggap persaksiannya batil. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Tidak ada setelah kebenaran melainkan kebaikan” (QS. Yunus: 32).  Jika bukan kebenaran, maka itulah kebatilan” (Al Jaami’ li Ahkamil Qur’an, 8: 259).

Baca selengkapnya mengenai: Larangan Bermain Dadu.

Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat dan hanya Allah yang memberi taufik.

Al Musabaqot wa Ahkamuhaa fi Asy Syari’ah Al Islamiyyah, Guru kami – Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Darul ‘Ashimah dan Darul Ghoits, cetakan kedua, 1431 H.

Diselesaikan selepas shalat ‘Isya’ di Pesantren Darush Sholihin, 16 Jumadal Ula 1434 H

Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat

Permainan game online menjadi salah satu hiburan populer saat ini. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap aktivitas ini? Dalam studi ushul fiqh, hukum terhadap perbuatan manusia (mukallaf) dibagi menjadi baik (الحسن) dan buruk (القبيح). Hal ini sangat relevan dalam menilai aktivitas seperti bermain game online.

Mayoritas ulama membolehkan permainan seperti catur karena melibatkan kekuatan pikiran. Menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, bermain game diperbolehkan selama tidak melalaikan kewajiban atau melanggar larangan agama. Ini berarti bahwa jika permainan tersebut tidak mengganggu ibadah wajib seperti shalat dan puasa, maka hukum asalnya adalah mubah (مباح).

Namun, hukum bermain game online bisa berubah menjadi haram jika menyebabkan kemafsadatan (المفسدة) atau perjudian (المقامرة). Kemafsadatan ini mencakup hal-hal seperti kecanduan yang berlebihan, menghabiskan waktu yang seharusnya digunakan untuk hal yang lebih bermanfaat, atau mengabaikan tanggung jawab sosial dan keluarga. Dalam Al-Fatawa al-Kubra karya Ibn Taimiyyah, dijelaskan bahwa aktivitas yang membawa mudharat lebih besar daripada manfaatnya perlu dihindari.

Islam menekankan keseimbangan dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam hal hiburan. Oleh karena itu, meskipun bermain game online tidak dilarang secara mutlak, penting untuk memastikan bahwa aktivitas ini tidak mengganggu keseimbangan hidup seorang Muslim. Misalnya, bermain game seharian tanpa henti hingga lupa waktu shalat adalah bentuk kemafsadatan yang harus dihindari.

Selain itu, ada juga aspek sosial yang perlu dipertimbangkan. Permainan yang melibatkan interaksi dengan orang lain di dunia maya harus dilakukan dengan adab yang baik. Menghindari kata-kata kasar, perilaku tidak pantas, dan hal-hal yang bisa menimbulkan fitnah adalah bagian dari etika bermain game online menurut Islam. Dalam Adab al-Mufrad karya Imam Bukhari, diajarkan pentingnya berperilaku baik dalam setiap interaksi sosial.

Sebagian ulama juga mengingatkan tentang bahaya konten dalam game online. Ada permainan yang mengandung unsur kekerasan berlebihan, pornografi, atau hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Oleh karena itu, bijak dalam memilih jenis permainan yang akan dimainkan adalah langkah penting yang harus diambil. Menurut Ihya’ Ulum al-Din karya Imam Ghazali, memilih aktivitas yang mendekatkan diri kepada Allah adalah prioritas.

Penting juga untuk memahami bahwa bermain game online seharusnya tidak menjadi pengganti aktivitas fisik dan interaksi sosial di dunia nyata. Islam mendorong umatnya untuk aktif dan produktif, baik dalam kehidupan spiritual maupun sosial. Oleh karena itu, bermain game online seharusnya hanya menjadi salah satu dari berbagai cara untuk bersantai, bukan menjadi pusat kehidupan sehari-hari.

Membatasi waktu bermain dan memastikan bahwa kegiatan ini tidak mengganggu kewajiban utama sebagai seorang Muslim adalah langkah bijak. Misalnya, menetapkan waktu khusus untuk bermain setelah semua kewajiban selesai adalah salah satu cara untuk menjaga keseimbangan. Dalam Qawaid al-Ahkam karya Ibn Abd al-Salam, ditekankan pentingnya manajemen waktu yang baik dalam segala aktivitas.

Dalam konteks pendidikan anak, orang tua juga memiliki peran penting dalam mengawasi dan membimbing anak-anak dalam bermain game online. Mengarahkan mereka pada permainan yang edukatif dan bermanfaat bisa menjadi alternatif yang baik. Selain itu, menanamkan nilai-nilai Islami dalam setiap aktivitas termasuk bermain game adalah tanggung jawab orang tua. Dalam Tarbiya al-Awlad karya Abdullah Nasih Ulwan, dijelaskan peran penting orang tua dalam membimbing anak sesuai ajaran Islam.

Al-Qur'an juga memberikan pedoman umum yang relevan, seperti dalam Surah Al-‘Asr (103:1-3) yang mengingatkan umat Islam untuk memanfaatkan waktu dengan bijak: "Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan serta saling menasihati untuk kebenaran dan saling menasihati untuk kesabaran."

Secara keseluruhan, bermain game online adalah aktivitas yang hukumnya mubah dalam Islam, namun bisa berubah tergantung pada dampak dan cara melakukannya. Dengan pendekatan yang bijak dan seimbang, game online bisa menjadi hiburan yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama.

Bagaimana hukum bermain kartu remi atau kartu poker? Apakah dibolehkan kalau tidak ada judi di dalamnya?

Kami dapat merincinya menjadi dua point:

Jika dalam permainan kartu tersebut terdapat unsur haram seperti dusta dan penipuan, perjudian, atau sampai meninggalkan kewajiban shalat jama’ah, shalat jum’at atau sampai meninggalkan kewajiban mencari nafkah.

Jika sampai di dalamnya terdapat perjudian, maka terlarang berdasarkan dalil,

لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ

“Tidak ada taruhan dalam lomba kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi no. 1700, An Nasai no. 3585, Abu Daud no. 2574, Ibnu Majah no. 2878. Dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani).

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan bahwa,

أَنَّهَا كَانَتْ مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ قَالَتْ فَسَابَقْتُهُ فَسَبَقْتُهُ عَلَى رِجْلَىَّ فَلَمَّا حَمَلْتُ اللَّحْمَ سَابَقْتُهُ فَسَبَقَنِى فَقَالَ  هَذِهِ بِتِلْكَ السَّبْقَةِ

Ia pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam safar. ‘Aisyah lantas berlomba lari bersama beliau dan ia mengalahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala ‘Aisyah sudah bertambah gemuk, ia berlomba lari lagi bersama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun kala itu ia kalah. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ini balasan untuk kekalahanku dahulu.” (HR. Abu Daud no. 2578 dan Ahmad 6: 264. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Berdasarkan dua dalil di atas, maka lomba yang dibolehkan dengan taruhan hanyalah empat lomba, yaitu lomba memanah, pacuan unta, pacuan kuda, dan lari. Selain itu, tidak diperbolehkan dengan taruhan. Jika ada permainan kartu yang di dalamnya memasang taruhan, maka tidak dibolehkan, alias haram.

Jika lepas dari hal yang terlarang, para ulama berselisih pendapat. Ada yang membolehkan. Namun kebanyakan ulama belakangan seperti ulama Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah), Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, begitu pula -guru kami- Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri mengharamkan permainan ini meskipun lepas dari penipuan, perjudian maupun melalaikan kewajiban.

Di antara alasan kenapa sampai dihukumi haram:

عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ  مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فِى لَحْمِ خِنْزِيرٍ وَدَمِهِ

Dari Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang bermain dadu, maka ia seakan-akan telah mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi” (HR. Muslim no. 2260).

Imam Nawawi mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya bermain dadu karena disamakan dengan daging babi dan darahnya, yaitu sama-sama haram (Lihat Syarh Shahih Muslim, 15: 16). Imam Nawawi pun mengatakan, “Hadits ini sebagai hujjah bagi Syafi’i dan mayoritas ulama tentang haramnya bermain dadu” (Syarh Shahih Muslim, 15: 15).

عَنْ أَبِى مُوسَى الأَشْعَرِىِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ

Dari Abu Musa Al Asy’ari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang bermain dadu, maka ia telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya” (HR. Abu Daud no. 4938 dan Ahmad 4: 394. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Dari Abu ‘Abdirrahman, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَثَلُ الَّذِى يَلْعَبُ بِالنَّرْدِ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّى مَثَلُ الَّذِى يَتَوَضَّأُ بِالْقَيْحِ وَدَمِ الْخِنْزِيرِ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّى

“Permisalan orang yang bermain dadu kemudian ia berdiri lalu shalat adalah seperti seseorang yang berwudhu dengan nanah dan darah babi, kemudian ia berdiri lalu melaksanakan shalat” (HR. Ahmad 5: 370. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan hadits ini dho’if).

Dikisahkan pula bahwa Sa’id bin Jubair ketika melewati orang yang bermain dadu, beliau enggan memberi salam pada mereka. (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnafnya 8: 554).

Malik berkata, “Barangsiapa yang bermain dadu, maka aku menganggap persaksiannya batil. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Tidak ada setelah kebenaran melainkan kebaikan” (QS. Yunus: 32).  Jika bukan kebenaran, maka itulah kebatilan” (Al Jaami’ li Ahkamil Qur’an, 8: 259).

Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat dan hanya Allah yang memberi taufik.

Baca juga: Menyoal Kartu Kredit

Al Musabaqot wa Ahkamuhaa fi Asy Syari’ah Al Islamiyyah, Guru kami – Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Darul ‘Ashimah dan Darul Ghoits, cetakan kedua, 1431 H.

Diselesaikan selepas shalat ‘Isya’ di Pesantren Darush Sholihin, 16 Jumadal Ula 1434 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel: Muslim.or.id